"Keadaan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam proses gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Jambi," kata Panitera PA Jambi Rusdi di Jambi, Ahad.
Selain faktor ekonomi, faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.
Hingga Agustus 2020 ini terdapat 308 gugatan cerai di PA Jambi dan 112 permohonan cerai. Jumlah kasus perceraian tersebut menurun tujuh persen dari kasus perceraian pada tahun 2019. Pada tahun 2019 total kasus perceraian di daerah itu mencapai 1.409 perkara, baik gugatan maupun permohonan.
Baca juga: Legislator: Saling menguatkan cegah perceraian saat pandemi COVID-19
Baca juga: Selama enam bulan, di OKU tercatat 264 kasus perceraian
Dijelaskan Rusdi, di tengah pandemi COVID-19 pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga, sehingga seorang istri menggugat cerai ke kantor pengadilan agama. Selain itu, untuk masalah hukum didominasi oleh kasus seorang suami yang terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika sehingga tidak bisa memberi nafkah istri karena menjalani masa tahanan.
"Gugatan cerai di tahun 2020 ini menurun juga disebabkan oleh jam layanan yang di batasi selama pandemi COVID-19," kata Rusdi.
Untuk kecamatan di Kota Jambi, warga di Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru yang mendominasi kasus perceraian di daerah itu.
PA di daerah itu berharap pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan penyuluhan terkait masalah perkawinan agar tidak terjadi perceraian di tengah tengah masyarakat.*
Baca juga: Gugat cerai dominasi kasus di Aceh, ini penjelasan mahkamah syariah
Baca juga: Januari-April terjadi 1.030 kasus perceraian di Sultra
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020