Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diputuskan dimulai dalam rapat penerapan aturan tersebut yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug di Kota Serang, Senin.Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten
Wagub Banten Andika Hazrumy meminta agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020 tersebut.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," kata Andika dalam rapat yang dihadiri Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.
Baca juga: Presiden Jokowi minta para menteri ikut promosikan pemakaian masker
Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.
Dalam rapat tersebut Wagub memerintahkan, Sekda untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan 'timeline' dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Lebih jauh Wagub juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme ketimbang represif.
Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.
“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembaga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya,” kata Andika.
Untuk diketahui, Pergub tersbut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.
Adapun bagi ASN, akan dikenaka sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.
Baca juga: Pemakaian masker di Stasiun Tanah Abang dinilai sudah baik
Baca juga: Polda Metro Jaya terus kampanyekan protokol kesehatan
Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020