• Beranda
  • Berita
  • Kemensos: 11.796 kasus anak telah ditangani hingga Juli 2020

Kemensos: 11.796 kasus anak telah ditangani hingga Juli 2020

25 Agustus 2020 21:17 WIB
Kemensos: 11.796 kasus anak telah ditangani hingga Juli 2020
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (ANTARA/HO.Ditjen Rehsos)
Berdasarkan data Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensoso) sebanyak 11.796 kasus anak telah ditangani oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) hingga Juli 2020.

"Kasus yang ditangani beragam. Permasalahan anak setiap tahun semakin meningkat terlebih di masa pandemi COVID-19," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Di masa pandemi, tercatat delapan persen anak terpapar COVID-19 dan dua persen anak kehilangan orang tua yang terpapar COVID-19.

Baca juga: KPPPA berharap pegiat PATBM cepat jangkau kasus anak

Baca juga: Mensos: Pekerja sosial ujung tombak program rehabilitasi sosial anak

Seiring dengan semakin meningkatnya kasus anak tersebut, Harry optimistis kehadiran Panti Sosial Asuhan Anak-Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (PSAA-LKSA) mampu berperan aktif dalam melakukan perlindungan terhadap anak Indonesia.

"Saya kembali mengingatkan visi misi dari Fornas PSAA-LKSA yang berkomitmen untuk merespons permasalahan anak, memenuhi hak anak dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk ketelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi," kata Harry.

Kemensos juga melakukan berbagai perubahan agar perlindungan terhadap anak menjangkau lebih luas. Kemensos menerapkan pendekatan berbasis keluarga, dengan harapan bahwa keluarga mampu memberikan pengasuhan terbaik pada anak-anaknya.

PSAA-LKSA sangat berperan penting dalam mendukung tumbuh kembang anak dalam keluarga. Bila hal itu dapat dilakukan, PSAA-LKSA bersama komunitas telah bertransformasi menjadi agen pengasuhan yang aktif.

Alternatif terakhir, Balai atau Loka Anak milik Kemensos, panti, LKSA/PSAA juga dapat memberikan layanan pengasuhan yang bersifat sementara. Kemudian anak perlu diupayakan agar sesegera mungkin kembali kepada keluarga atau mendapatkan pengasuhan alternatif.

Baca juga: Anak-anak di Baresos Antasena diberi motivasi Mensos

Baca juga: KPPAD Kepri terima pengaduan 76 kasus anak hingga Juli 2020


Ia juga memberi keyakinan akan membuka akses bagi anak agar mendapat program pemerintah lainnya.

"Kita pastikan juga anak dapat program prioritas pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang akan digulirkan secara masif ke seluruh Indonesia," katanya.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020