Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengagendakan webinar terkait penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) adaptasi masa pandemi COVID-19 serta persiapan penyaluran BOS reguler tahap III 2020.Latar belakang webinar melalui aplikasi Zoom dan Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen karena kondisi sekolah sampai saat ini masih banyak belum memenuhi syarat serta kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020
Berdasarkan keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima di Jakarta, Rabu, latar belakang webinar yang diadakan pada Kamis (27/8) 2020 pukul 08.00 hingga 12.00 WIB melalui aplikasi Zoom dan Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen itu karena kondisi sekolah sampai saat ini masih banyak belum memenuhi syarat serta kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Adapun syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS yaitu terdaftar pada Data pokok pendidikan (Dapodik) saat batas "cut off" dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Seterusnya, sekolah juga harus memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap pertama.
Selain materi tersebut, Kemendikbud juga mengadakan sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS reguler dan bagaimana strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi COVID-19.
Untuk hal ini Kemendikbud menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya antara lain tim Dapodikdasmen, tim pelaporan BOS daring, tim Pusdatin dan tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Kemendikbud melihat banyak permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan sekolah. Akan tetapi, masih banyak sekolah ragu dalam merealisasikan BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Harapannya, dengan adanya webinar tersebut mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan maupun izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Baca juga: Mendikbud ingatkan kebebasan penggunaan dana BOS diikuti akuntabilitas
Baca juga: Kemendikbud bantu sekolah swasta terdampak pandemi dengan BOS
Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah
Baca juga: Mendikbud: Dana BOS digunakan untuk dukung kesiapan satuan pendidikan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020