• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bintan kecewa terhadap eksekusi penetapan hutan lindung

Bupati Bintan kecewa terhadap eksekusi penetapan hutan lindung

26 Agustus 2020 16:16 WIB
Bupati Bintan kecewa terhadap eksekusi penetapan hutan lindung
Warga menunjukkan sertifikat lahan, yang ditetapkan senagai kawasan hutan lindung di Bintan. (ANTARA/Nikolas Panama)
Bupati Bintan, Kepulauan Riau Apri Sujadi merasa kecewa terhadap eksekusi dari penetapan hutan lindung yang merugikan masyarakat.

"Saya dapat merasakan kekecewaan yang dirasakan warga. Saya juga sangat kecewa," ucap Apri di Bintan, Rabu.

Apri menjelaskan permasalahan status lahan itu dimulai dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/2015. Keputusan itu baru dieksekusi pada pertengahan tahun 2020.

"Eksekusi terhadap keputusan itu berupa pemasangan ratusan patok hutan lindung tidak berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Baca juga: Menelusuri karut-marut penetapan hutan lindung Bintan

Baca juga: SMPN 24 Teluk Sebong Bintan masuk kawasan hutan lindung


Ketidakpuasan warga, terutama pemilik lahan yang merasa dirugikan masih dapat dirasakan karena mereka masih menyimpan banyak pertanyaan yang perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan polemik, bahkan fitnah.

Keputusan tersebut merugikan warganya, yang menguasai sejumlah lahan sejak lama, kemudian berubah menjadi kawasan hutan lindung.

Salah satu kawasan yang terdapat ratusan patok sebagai batas petanda hutan lindung berada di Kecamatan Telok Sebong. Lahan yang dikelola sebagai perkebunan, perumahan, rumah warga, jalan raya dan sekolah berubah status menjadi kawasan hutan lindung.

Kepada pemilik lahan di Desan Ekang Anculai, Telok Sebong, Apri menjelaskan Surat Keputusan Nomor 76/2015 dieksekusi pada pertengahan tahun 2019 tanpa melibatkan Pemkab Bintan. Ia juga mempertanyakan kenapa keputusan tahun 2015, baru dieksekusi tahun 2019.

Namun, Pemerintah Bintan pada saat itu tidak tinggal diam. Pada saat itu, dirinya langsung mengusulkan secara resmi surat permohonan pelepasan kawasan hutan ke Pemprov Kepri.

“Ada sekitar 8.074,31 hektare yang kami usulkan untuk dilakukan pemutihan di Kecamatan Teluk Sebong. Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Alhamdulillah, Bintan mendapatkan pemutihan kawasan hutan lindung terluas kedua yaitu 778 hektare lebih yang diputihkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari 33.599 hektar lebih yang diusulkan di seluruh kecamatan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Bintan terus mengusulkan pelepasan kawasan hutan. Hal ini untuk mewujudkan kelangsungan hidup masyarakat Bintan yang tinggal di kawasan hutan yang bekerja rata-rata sebagai petani dan buruh.

Untuk itu, ia juga berharap agar masyarakat bersama Pemerintah Bintan harus terus berjuang bersama-sama, dan tidak boleh pesimistis untuk memperjuangkan pelepasan kawasan hutan.

“Ini memang perlu waktu dan proses. Namun, bukan berarti kita diam. Kita akan terus usulkan, dan kita akan bersama-sama suarakan aspirasi masyarakat ini ke Pemprov Kepri untuk dibawa ke pusat," ujarnya.*

Baca juga: Ampera laporkan penetapan hutan lindung Bintan ke Presiden

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020