Diakuinya bahwa Efendi tidak kooperatif dengan penyidik. Namun demikian, hal itu tidak membuat polisi memperlakukan Efendi dengan sewenang-wenang.
"Tidak benar kalau Kepolisian (menangkap) tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Irjen Argo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Jaksa Pinangki pada Kamis
Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak terprovokasi melihat postingan di media sosial terkait perkara Efendi yang saat ini sedang diproses.
Argo menuturkan Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian.
Kronologi kasus ini berawal pada 23 Juni 2020, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) bernama Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai memotong kayu menggunakan gergaji mesin.
Tak lama kemudian beberapa orang bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar datang membawa masing-masing satu mandau yang diikat di pinggang. Mereka menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.
Riswan kemudian merampas gergaji mesin yang digunakan Asmani dan Herman dengan alasan keduanya sedang bekerja di wilayah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Saudara Riswan dan kawan-kawan merampas satu chain saw milik PT SML dan sampai sekarang belum dikembalikan," tutur Argo.
Dalam menangani kasus ini, polisi pun langsung menetapkan Riswan, Teki, Embang dan Semar sebagai tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam.
Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa Efendi Buhing diduga merupakan orang yang memerintahkan keempat tersangka itu untuk melakukan perampasan.
"Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Efendi Buhing," katanya.
Sebelumnya sempat beredar video Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Diduga, Efendi dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan palsu pencurian.
"Koruptor diarak bak pahlawan. Masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adat, dikriminalisasi," tulis akun Twitter BPANusantara.
Baca juga: 59 saksi diperiksa terkait penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Tim Puslabfor bawa abu arang usai olah TKP Kejagung
Baca juga: Polri tak tolerir jika oknum Polres Selayar terbukti lakukan pelecehan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020