• Beranda
  • Berita
  • Polres Pamekasan tangkap pelaku pembunuhan warga

Polres Pamekasan tangkap pelaku pembunuhan warga

28 Agustus 2020 22:47 WIB
Polres Pamekasan tangkap pelaku pembunuhan warga
Ilustrasi - Kasus pembunuhan. ANTARA/HO
Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, menangkap pelaku pembunuhan warga di Kecamatan Batumarmar yang terjadi pada 26 Agustus 2020.

"Tersangka berinisial SM warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Neneng Diyah dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada ANTARA di Pamekasan, Jumat malam.

Warga yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Mustaji (60), yakni warga Dusun Brumbung Dajah, Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Polres Pamekasan buru pembunuh pengusaha mebel

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM itu terjadi pada hari Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB di perbatasan Desa Ponjenan Timur dan Desa Ponjenen Barat, yakni di Dusun Brumbung Dajah, Kecamatan Batumarmar.

Kasus itu bermula korban bersama anaknya yang bernama Dayat, Rudin, Saidi, dan Saleh sedang menyiram bawang di lahan milik mereka.

Selanjutnya, pelaku SM mendatangi keempat orang tersebut, lalu terjadi pertengkaran antara SM dan Dayat.

Orang tua Dayat, Mustaji, lantas menyuruh Dayat pergi. Akan tetapi, yang menjadi sasaran justru Mustaji hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Kami masih menyelidi lebih lanjut motifnya, dan masih memeriksa sejumlah pihak," kata AKP Neneng Diyah.

Baca juga: Pembunuhan berencana di Pamekasan terungkap, pelaku janji gandakan uang

Menurut tim penyidik Polres Pamekasan, pelaku pembacokan korban itu sebenarnya dua orang. Akan tetapi, yang berhasil ditangkap petugas baru satu orang.

"Seorang lagi yang bernama Mat Fauzi warga Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, kini masih menjadi buronan polisi," katanya menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020