• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Tersedia informasi layak anak indikator Kabupaten Layak Anak

KPPPA: Tersedia informasi layak anak indikator Kabupaten Layak Anak

1 September 2020 19:31 WIB
KPPPA: Tersedia informasi layak anak indikator Kabupaten Layak Anak
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memotivasi anak-anak rumah susun Panjaringan Sari, Kota Surabaya, Senin (31/8/2020). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Kalau belum ada PISA, bisa jadi itu menjadi alasan mengapa belum meraih predikat

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan penyediaan informasi yang layak anak merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Pusat Informasi Sahabat Anak atau PISA adalah salah satu pelaksanaan kebijakan informasi layak anak untuk mendukung pewujudan Indonesia Layak Anak atau IDOLA 2030," kata Lenny dalam pertemuan daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

PISA merupakan pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

Baca juga: KPPPA berharap pegiat PATBM cepat jangkau kasus anak

Lenny mengatakan dirinya kerap ditanya oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah mengapa kabupaten/kotanya belum berhasil meraih satu pun predikat Kabupaten/Kota Layak Anak atau tidak kunjung naik peringkatnya.

Terhadap pertanyaan itu, Lenny balik bertanya, apakah di kabupaten/kota tersebut sudah terdapat PISA yang memberikan informasi layak anak atau belum.

"Kalau belum ada PISA, bisa jadi itu menjadi alasan mengapa belum meraih predikat Kabupaten/Kota Layak Anak atau tidak kunjung naik," tuturnya.

Baca juga: Pengembangan Kota Layak Anak di Kaltim capai 90 persen

Baca juga: KPPPA: Perda KTR indikator Kabupaten/Kota Layak Anak


Menurut Lenny, pemerintah daerah tidak harus membentuk lembaga baru untuk menyediakan PISA di wilayahnya. PISA bisa saja merupakan pengembangan dari perpustakaan-perpustakaan yang ada.

Begitu pun, tidak harus hanya ada satu PISA di sebuah kabupaten/kota. PISA bisa saja berada di setiap kecamatan atau kelurahan/desa.

Mengapa pemerintah daerah perlu menyediakan informasi yang layak anak?

Lenny mengatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi seusai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Informasi layak anak dapat disediakan melalui media penyiaran, buku, terbitan berkala, video, internet, dan lain-lain. 

Baca juga: KPPPA: Kawasan tanpa rokok satu syarat Kabupaten/Kota Layak Anak

Baca juga: Lentera Anak: Perluasan fungsi KPPPA perkuat perlindungan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020