• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Kawasan tanpa rokok satu syarat Kabupaten/Kota Layak Anak

KPPPA: Kawasan tanpa rokok satu syarat Kabupaten/Kota Layak Anak

12 Februari 2020 15:46 WIB
KPPPA: Kawasan tanpa rokok satu syarat Kabupaten/Kota Layak Anak
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendra Jamal's pada acara penayangan dan diskusi film "Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak" di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Dewanto Samodro
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendra Jamal's mengatakan keberadaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok menjadi salah satu persyaratan Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan dua dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Jamal pada acara penayangan dan diskusi film "Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak" di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu.

Jamal mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki lima peringkat, yaitu pratama, madya, nindya, utama, dan paripurna. Saat ini belum ada satu pun kabupaten/kota di Indonesia yang mencapai peringkat paripurna sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca juga: Rokok masih ancam anak Indonesia dalam satu dekade, sebut Lentera Anak
Baca juga: TCSC IAKMI: Peningkatan prevalensi perokok anak karena paparan iklan


Hingga 2019, baru ada tiga kota yang berhasil meraih peringkat utama, yaitu Surabaya, Surakarta, dan Denpasar. Di ketiga kota tersebut pun masih terdapat iklan, promosi, dan sponsor rokok.

"Di Surabaya, misalnya. Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan iklan rokok yang ada sudah dimulai sejak sebelum dia menjabat dan kontraknya 20 tahun. Namun, dia menyatakan tidak ada lagi kontrak iklan rokok baru," tuturnya.

Sebaliknya, Kota Bogor yang sudah melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok hingga 2019 masih meraih predikat nindya. Menurut Jamal, hal itu karena ada indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang belum berhasil dipenuhi.

"Namun, selama masih ada iklan rokok, maka ketiga kota dengan predikat utama itu tidak akan bisa meraih predikat paripurna sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak," jelasnya.

Jamal menjadi salah satu narasumber dalam penayangan dan diskusi film "Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak" yang diadakan Yayasan Lentera Anak.

Baca juga: Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok
Baca juga: 19 daerah di Sumbar berkomitmen buat peraturan kawasan tanpa rokok


Selain Jamal, narasumber lainnya adalah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, akademisi London School of Public Relations (LSPR) Lestari Nurhayati, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Rizkiyana Sukandhi Putra, pegiat pengendalian tembakau Widyastuti Soerojo, dan Sekretaris Deputi Pengembangan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Amar Ahmad.

Yayasan Lentera Anak menampilkan sebuah film yang dimulai dari berita seorang anak usia dua tahun dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang sudah merokok sejak usia 18 bulan.

Berita yang bermula dari sebuah video yang viral hingga menjadi pemberitaan media di luar negeri pada Mei 2010 itu menceritakan seorang anak yang akan marah bila tidak diberi rokok. Si anak bahkan bisa menghabiskan 40 batang rokok sehari.

Film yang naskahnya ditulis Reza Indragiri Amriel dan dinaratori oleh Rahayu Saraswati Djohohadikusumo itu kemudian menggambarkan bahaya rokok yang masih mengancam anak-anak Indonesia melalui iklan hingga audisi olahraga yang mempromosikan rokok. 

Baca juga: Pegiat: Pemerintah wajib lindungi anak dari bahaya rokok
Baca juga: KPAI: audisi bulutangkis Djarum dekatkan anak pada rokok
Baca juga: Menkes tegaskan anak tidak boleh terpapar promosi rokok

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020