• Beranda
  • Berita
  • Peneliti sebut RUU Cipta Kerja buka peluang investasi sektor pertanian

Peneliti sebut RUU Cipta Kerja buka peluang investasi sektor pertanian

3 September 2020 10:54 WIB
Peneliti sebut RUU Cipta Kerja buka peluang investasi sektor pertanian
Pekerja menjemur biji buah pala di UD Rempah Karuhun, Kampung Balandongan, Desa Ciherang Pondok, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Bagi para petani, investasi yang semakin besar di sektor pertanian tentunya akan menguntungkan

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membuka peluang masuknya investasi di sektor pertanian.

"Semangat RUU Cipta Kerja adalah untuk mengundang investasi dan di sektor pertanian terlihat beberapa perubahan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan semangat itu," kata Felippa di Jakarta, Kamis.

Baca juga: RUU Cipta Kerja dukung pertumbuhan UMKM pariwisata

Menurut dia, pengembangan sektor pertanian sangat penting mengingat kelompok tersebut tetap tumbuh positif pada triwulan II-2020 atau di tengah pandemi COVID-19.

Namun, Felippa mengatakan regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dianggap tidak ramah kepada sektor pertanian.

Ia mengharapkan adanya RUU Cipta Kerja dapat mempermudah birokrasi perizinan di sektor pertanian dan menggantikan beberapa pasal yang menghambat.

Salah satunya Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang dapat mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal ini akan merevisi pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.

"Draf RUU akan memudahkan penggunaan sarana dari luar negeri. Ini juga membantu supaya ada alih teknologi," katanya.

Menurut Felippa, masuknya modal dapat meningkatkan investasi ke sektor pertanian, yang hanya menyumbang sekitar tiga persen dari keseluruhan investasi di Indonesia.

"Bagi para petani, investasi yang semakin besar di sektor pertanian tentunya akan menguntungkan," ujar Felippa.

Secara keseluruhan, RUU Cipta Kerja dapat menyederhanakan proses perizinan usaha, yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis, menjadi satu pintu dari pemerintah pusat.

Baca juga: Peneliti UIN sebut RUU Cipta Kerja beri solusi masalah pengangguran
Baca juga: RUU Ciptaker, DPR komitmen serap aspirasi berbagai kalangan

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020