• Beranda
  • Berita
  • Pertamina akan hapus Premium dan Pertalite? Ini penjelasannya

Pertamina akan hapus Premium dan Pertalite? Ini penjelasannya

3 September 2020 20:47 WIB
Pertamina akan hapus Premium dan Pertalite? Ini penjelasannya
Petugas SPBU Pertamina tengah melayani konsumen mengisi bahan bakar sepeda motor. (ANTARA/HO/Pertamina)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Situs newanmedia.com pada Rabu (2/9/2020) mempublikasikan artikel berjudul "Siap-siap Tambah Blangsak! Pertamina Akan Hapus Premium dan Pertalite".

Artikel tersebut menulis Pertamina berencana hapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Perusahaan milik negara bidang energi itu juga disebut hanya menjual Pertamax.

Rencana penghapusan itu, demikian situs tersebut, dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dengan Komisi VII DPR RI, pada Senin (31/8/2020).

Namun, benarkah Pertamina akan menghapus kedua jenis BBM tersebut?

Penjelasan:

Informasi yang menyatakan PT Pertamina (Persero) akan menghapus bahan bakar Pertalite dan Premium adalah informasi yang kurang tepat.

Pertamina, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, menyatakan teurs berupaya meningkatkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, salah satunya dengan memberikan diskon untuk harga Pertalite. 

Meski berusaha meningkatkan konsumsi bahan bakar BBM ramah lingkungan, BUMN tersebut tetap menyediakan Premium sesuai penugasan pemerintah. 

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Dalam berita ANTARA berjudul "Pertamina diskon harga peralite", Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan hanya ada tujuh negara, termasuk Indonesia, di seluruh dunia yang masih menggunakan bahan bakar di bawah RON 90. 

"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya paling besar. Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata Nicke.

Keinginan Pertamina agar konsumen beralih menggunakan BBM ramah lingkungan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NO 2 Tahun 2017, yang menyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4.

Dengan demikian, bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi minimal mengikuti RON 91 atau CN minimal 51.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, dalam keterangan resmi, menjelaskan sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujar Fajriyah.


Klaim:  Pertamina akan hapus Premium dan Pertalite
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Majalah Italia pada 1962 telah memprediksi kehidupan saat pandemi COVID-19?

Cek fakta: BP2MI berikan santunan untuk pekerja migran di UEA? Ini faktanya

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020