"Kita siap dan dengan tegas akan menegakkan sanksi bagi ASN dan masyarakat yang tidak memakai masker sesuai dengan regulasi yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota menanggapi segera diberlakukannya pemberian sanksi disiplin protokol COVID-19, oleh Pemerintah Provinsi NTB pada 14 September 2020.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) NTB disebutkan, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) Rp200 ribu.
Baca juga: Upacara HUT RI di Mataram, petugas dan peserta wajib pakai masker
Baca juga: Pakar Hukum: Denda tak pakai masker untuk melindungi kepentingan umum
Dalam Ranpergub itu juga disebutkan sanksi denda mulai dari Rp250.000-500.000 bagi pengelola kegiatan atau tempat usaha atau destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Terkait dengan itu, Wali Kota mengatakan, setelah pencanangan dekrarasi "Mataram menuju zona hijau COVID-19" pada 31 Agustus 2020, pemerintah kota sudah bertekad bersama TNI/Polri untuk meningkatkan penegakan protokol COVID-19, terutama penggunaan masker.
Selain dengan tegas akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, pemerintah kota juga perlu mengingatkan masyarakat terkait dengan sosial dan physical distancing.
"Karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait disiplin protokol COVID-19, terus kita lakukan. Bila perlu, kita akan buat perda turunan yang dibuat pemerintah provinsi," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya, mengatakan, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah kota terus menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan COVID-19, agar masyarakat bisa disiplin menjalani protokol COVID-19 dalam setiap kegiatan.
Patroli dilakukan pada sejumlah titik pusat keramaian dan ruang publik oleh tim gugus dari Satpol PP Kota Mataram. Selain itu, kegiatan pengawasan protokol COVID-19 melalui posko check point yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian di pintu masuk Kota Mataram juga aktif dilakukan.
Dimana para pengendara yang akan masuk ke Mataram, namun tidak menggunakan masker diminta menggunakan masker. Jika tidak punya masker, mereka sanksi dengan meminta mereka putar balik ke wilayah asal.
"Jam malam juga masih diberlakukan. Upaya tersebut, terus dilakukan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Mataram dinilai benar-benar landai," katanya.*
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan raperda adaptasi kebiasaan baru
Baca juga: Ribuan masker kain dibagikan ke pedagang di pasar tradisional Mataram
Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020