Ekonom senior Institute for Developments of Economic and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan sejatinya tujuan layer dalam struktur tarif cukai rokok adalah untuk mencegah pabrikan besar bersaing dan beradu langsung dengan pabrikan kecil.sebagian produk buatan pabrikan besar asing memilih tetap bertahan di kelompok tarif cukai rendah dengan cara menahan batasan produksinya.
Kendati demikian, tutur Faisal dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, sebagian produk buatan pabrikan besar asing memilih tetap bertahan di kelompok tarif cukai rendah dengan cara menahan batasan produksinya.
"Dia (perusahaan asing) tidak mau meningkatkan produksi sampai batas miliar layernya, karena kalau layernya naik seperti Marlboro atau Djarum, mereka akan terkena cukai paling tinggi," ujar Faisal.
Baca juga: Pemerintah targetkan penerimaan perpajakan 2021 tumbuh 5,5 persen
Padahal, perusahaan-perusahaan asing tersebut termasuk kategori pemain global dengan tingkat produksi sangat besar. Selain menciptakan berbagai praktik yang dinilai tidak adil bagi para pabrikan kecil, kebijakan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini dinilai semakin membuat para pemain global ini leluasa memainkan strategi ilusi harga (money illusion).
Melalui strategi tersebut, para pabrikan asing melakukan modifikasi penjualan dengan cara menurunkan jumlah batang dalam sebungkus rokok atau mendorong penjualan produknya secara eceran per batang sehingga tampak lebih murah.
Padahal, jika dibandingkan cukai per batangnya, marjin keuntungan yang diperoleh pabrikan asing sangat besar dan rokok dijual sangat mahal dibandingkan cukai yang mereka bayar kepada negara. Akibatnya, akses terhadap rokok pun semakin mudah.
Baca juga: Gudang Garam sebut naiknya tarif cukai dan COVID-19 turunkan penjualan
Kepala Tim Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Teguh Dartanto menilai kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok memang tidak mudah dan membutuhkan konsistensi dalam implementasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun telah melakukan kontrol melalui berbagai kebijakan. Saat ini pemerintah akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Ini adalah jalan panjang untuk sebuah perubahan, tapi yang dibutuhkan adalah persistensi dan konsistensi dari semua pihak, sehingga komitmen tinggi perlu didorong untuk mengatasi isu yang terjadi saat ini," ujar Teguh.
Baca juga: Peneliti: Simplifikasi tarif CHT perlu kedepankan kesehatan masyarakat
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020