Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan publik.Kebijakan fiskal yang prudent ini akan terus dipertahankan dan dilanjutkan
Sri Mulyani menyatakan revisi UU tentang Bank Indonesia merupakan inisiatif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat dijelaskan bawa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo yang dalam hal ini berada di posisi pemerintah telah sangat jelas mengarahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Ia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat COVID-19.
“Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola atau governance yang baik.
Tak hanya itu, pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas harus ada mekanisme check and balance yang memadai.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pengelolaan kebijakan fiskal akan terus dijaga secara prudent dan dapat terlihat dalam penyusunan RAPBN 2021 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR.
“Kebijakan fiskal yang prudent ini akan terus dipertahankan dan dilanjutkan di dalam rangka kita terus mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa,” katanya.
Sebagai informasi, DPR RI berencana membentuk Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dikutip di Jakarta, Rabu (2/9), pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan.
Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Moneter mempunyai fungsi untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU.
Baca juga: Ekonom: Revisi UU BI berpotensi "amputasi" independensi bank sentral
Baca juga: Ekonom minta independensi BI mutlak dipertahankan
Baca juga: Wacana bentuk Dewan Moneter muncul di revisi ke-3 UU BI, ini detailnya
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020