• Beranda
  • Berita
  • DPR: Pendaftaran bakal paslon Pilkada jangan jadi penyebaran Corona

DPR: Pendaftaran bakal paslon Pilkada jangan jadi penyebaran Corona

5 September 2020 11:49 WIB
DPR: Pendaftaran bakal paslon Pilkada jangan jadi penyebaran Corona
Tangkapan layar akun Youtube DPR RI saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memimpin rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 bukan menjadi sebuah klaster baru penyebaran COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 jangan sampai menjadi klaster penyebaran COVID-19 sehingga penyelenggara pemilu dan peserta harus dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia menilai penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan sejak awal seperti saat pendaftaran menjadi peserta Pilkada dan tidak terlalu banyak membawa simpatisan.

"Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 bukan menjadi sebuah klaster baru penyebaran COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Puan berharap partisipasi masyarakat memilih kepala daerah terbaik

Baca juga: Anggota DPR: Preseden buruk marak calon tunggal lawan kotak kosong

Azis mendesak penyelenggara Pemilu dapat membatasi jumlah pendamping bakal pasangan calon yang masuk saat melakukan pendaftaran. Dia mencontohkan maksimal satu orang dari partai pengusung dan tidak melakukan iring-iringan dengan jumlah massa yang banyak.

"Apabila bakal paslon di dukung 5 partai, maka cukup perwakilan 1 orang ketua partai di daerah tersebut yang mendampingi. Langkah ini untuk menjaga dan menghindari berkumpulnya massa saat berlangsungnya pendaftaran," ujarnya.

Dia juga berharap agar penyelenggara pemilu dapat menyiarkan secara langsung proses pendaftaran bakal paslon peserta Pilkada 2020 melalui aplikasi sosial media.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat dapat melihat secara virtual dari rumah atau luar gedung KPUD untuk menghindari kerumunan yang menjadi bagian dari penerapan protokol kesehatan.

"Seiring perkembangan teknologi, tentunya ini menjadi sebuah jawaban keinginan masyarakat melihat langsung bakal paslon pilkada serentak yang didukungnya melalui sosial media saat mendaftar dengan cara yang unik dari setiap paslon," tuturnya.

Baca juga: DPR sebut petahana lebih berpotensi selewengkan wewenang dalam pilkada

Baca juga: FPAN minta KPU dan Bawaslu buat aturan kampanye daring di pilkada

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020