Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan terdapat 14,3 juta hektare (ha) lahan daerah aliran sungai (DAS) dalam kondisi kritis yang harus direhabilitasi.Indonesia memiliki sebanyak 17.076 DAS seluas 189 juta ha lebih
"Indonesia memiliki sebanyak 17.076 DAS seluas 189 juta ha lebih dan 14,3 juta ha di antaranya merupakan lahan kritis yang harus ditangani dan ditanami kembali," kata Siti dalam diskusi Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di Kantor KLHK Jakarta, Senin.
Menurut Siti, beberapa aktivitas manusia memiliki peran dalam perubahan bentang alam dan menjadi lahan kritis ketika tidak dilakukan upaya pemulihan atau reklamasi dan rehabilitasi.
Baca juga: Di kawasan Pegunungan Muria, Jateng, tujuh sub-DAS kritis
Terdapat lahan terbuka dengan luas sekitar 592.000 ha pada 349 kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu membuat daya dukung kawasan menurun dan menjadi kritis sehingga menyebabkan bencana seperti erosi, banjir, longsor dan kekeringan.
Karena itu rehabilitasi DAS merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk upaya mencapai kualitas lingkungan hidup baik yang menjadi hak masyarakat Indonesia sesuai amanat Pasal 28H dari Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH
Selain upaya pemerintah pusat dan daerah, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi DAS.
Upaya rehabilitasi di masa pandemi COVID-19, selain bermanfaat bagi lingkungan tapi dapat juga mendorong ekonomi masyarakat lokal saat pengerjaan kegiatan.
Saat ini total IPPKH yang masih aktif adalah 1.039 unit atau setara dengan 500.131 ha, terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.
Baca juga: Pemulihan DAS Citarum butuh 24 juta bibit pohon
Baca juga: 22 daerah aliran sungai dalam kondisi kritis
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.
Siti mengapresiasi langkah rehabilitasi yang telah dilakukan oleh perusahaan swasta dan mendorong agar semakin banyak pihak yang melakukannya.
"Sebetulnya swasta ini ini comply, mau dia untuk berbuat tetapi memang harus ada fasilitasi dan guidance dan tentu tidak boleh ada macam-macam. Jadi ini kita dorong. Selain itu karena ada kebutuhan untuk geliat ekonomi di tengah masyarakat dengan ada berbagai berita soal masyarakat pulang ke desanya," kata Siti ditemui usai diskusi.
Baca juga: Kemen LHK: Peran forum DAS belum efektif
Baca juga: Sarwono yakini kebijakan makro energi segera beralih ke rendah emisi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020