• Beranda
  • Berita
  • PDPI minta masyarakat tidak anggap remeh wabah COVID-19

PDPI minta masyarakat tidak anggap remeh wabah COVID-19

8 September 2020 17:47 WIB
PDPI minta masyarakat tidak anggap remeh wabah COVID-19
Dr. Erlina Burhan berbicara dalam sebuah acara PDPI secara virtual, dari Jakarta, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/Katriana)

Dukung tenaga kesehatan di semua level fasilitas kesehatan

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menganggap remeh wabah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penularan wabah berbahaya tersebut.

"COVID-19 bukan konspirasi, melainkan nyata. Oleh karena itu, jangan anggap remeh," kata Ketua Umum PDPI DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR dalam konferensi pers secara virtual yang digelar dalam rangka HUT PDPI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa wabah COVID-19 bukan konspirasi yang dibuat untuk membuat masyarakat khawatir, tetapi sebaliknya merupakan bencana non-alam yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya.

Untuk itu, masyarakat perlu benar-benar mematuhi imbuan dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dengan orang lain guna mencegah penularan COVID-19.

Kemudian, PDPI juga mengingatkan bahwa COVID-19 merupakan musuh bersama. Untuk itu, seluruh warga masyarakat diajak bergotong royong menghadapinya dengan sama-sama lindungi diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: PDPI dorong pemerintah ambil langkah tegas kendalikan COVID-19

Baca juga: Dokter paru: Pandemi COVID-19 tingkatkan beban pelayanan kanker paru


Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya mengurangi penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, pola hidup sehat juga perlu terus dijalankan untuk meningkatkan sistem imunitas tubuh, dengan cara makan makanan bergizi, istirahat cukup, olah raga teratur, menghindari stress dan tidak merokok. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi yang diberikan pemerintah.

"Dukung tenaga kesehatan di semua level fasilitas kesehatan dengan cara menghormati dan menghargai para tenaga kesehatan," kata Agus.

Lebih lanjut, masyarakat juga diajak untuk mencari tahu konsekuensi risiko hukum apabila melanggar UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tetap kontrol untuk penyakit-penyakit rutin seperti asma, PPOK, tuberkulosis, kanker paru dan lain-lain ke dokter paru di Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," demikian kata Agus Dwi Susanto.

Baca juga: PDPI: Belum ada terapi pengobatan paling manjur untuk COVID-19

Baca juga: Dokter paru: Pasien sembuh dari COVID-19 berisiko alami fibrosis

Baca juga: PDPI: Dokter usia 65 tahun lebih jangan langsung tangani pasien corona

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020