• Beranda
  • Berita
  • KPU: e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu

KPU: e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu

9 September 2020 12:58 WIB
KPU: e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu
Komisioner KPU RI Viryan, di Bandung, seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). ANTARA/Ajat Sudrajat/aa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan aplikasi e-rekap/sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) bisa memangkas waktu rekapituasi perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kalau memungkinkan Sirekap 2020 ini berhasil sukses, mudah-mudahan kemudian kita kembangkan dengan baik maka tidak perlu 30 hari lebih untuk waktu rekapitulasi perhitungan suara. Dimungkinhkan seminggu hasil pemilu nasional bisa kita tetapkan," kata Komisioner KPU RI Viryan, di Bandung, Rabu.

Ditemui seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Viryan mengatakan dengan memangkas atau persingkat proses tahapan pemilu maka dapat mencegah mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, lanjut dia, tenaga seluruh penyelenggara pemilu di lapangan seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak terkuras habis seperti pada Pemilu 2019 yakni banyak petugas KPPS yang bekerja lembur saat penghitungan suara.

"Efisiensi yang paling penting dalam pemilu demokratis ialah hasil pemilu yang cepat dan kita dilihat sudah sangat demokratis untuk kegiatan pemungutan dan perhitungan suara. Namun belum memadai dalam kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir," kata dia.

Simulasi aplikasi e-rekap/sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) ini digagas oleh KPU RI bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk dipergunakan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca juga: Mahfud: Kasus sengketa pilkada akan diproses lebih cepat

Sebelumnya, Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan ITB sejak 2004 dalam proses Pemilu. Menurutnya kerjasama untuk Pilkada 2020 itu merupakan jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya ia akan siapkan untuk Pilpres 2024.

"Sejak pemilu 2004 juga kita udah kerjasama dengan ITB. Kerjasama ini bukan kepentingan beberapa golongan, tapi untuk kepentingan NKRI," kata Arief di Gedung Rektorat ITB akhir tahun 2019.

Dengan adanya e-Rekap, menurutnya akan mempermudah proses Pemilu yang sebelumnya berjalan cukup rumit. Nantinya, sebut dia metode tersebut dapat memangkas anggaran pelaksanaan Pemilu, serta mempersingkat waktu proses pemilihan hingga penetapan hasil.

Baca juga: Protokol kesehatan terus diterapkan pada tahapan Pilkada Indramayu

Baca juga: KPU berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020

Baca juga: KPU Jabar: Bandung-Depok memungkinkan terapkan e-rekap pada pilkada

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020