Komjen Agus minta sosialisasi juga harus dilakukan secara masif dengan pendekatan formal maupun informal.
"Libatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain dengan menggunakan pendekatan formal maupun informal," kata Komjen Agus melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.
Selain itu, terkait rangkaian Pilkada 2020, jajaran Polri juga diminta menggalang seluruh pasangan calon gubernur, wali kota, bupati dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.
Dua instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca juga: Polisi bisa tindak tegas pasangan Pilkada pelanggar protokol kesehatan
Isi surat telegram itu adalah instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Surat tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan COVID-19 Tahun 2020.
Surat ini ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II 2020.
"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Agus.
Surat telegram juga diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh
Sejumlah instruksi Kapolri lainnya yang tertuang dalam surat tersebut yakni:
1. Agar bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman dari penularan COVID-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang).
3. Meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," imbuh Agus.
Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat konferensi video pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020.
Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020