Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meminta penyelenggara Pemilu menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam tiap tahap Pilkada Serentak 2020 karena sudah ada aturannya namun tinggal penerapannya yang harus ditegakkan.
"Aturan-aturan itu yang seharusnya dijadikan dasar dalam menyelenggarakan pilkada di tengah pademi COVID-19," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Jazilul mengingatkan ada aturan yang bisa dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Aturan tersebut menurut dia antara lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) hingga (3).
Disebutkan, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aturan-aturan itu didukung dengan Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, bagi pelanggar protokol kesehatan, sudah ada sanksi misalnya di Jakarta dan beberapa kota lainnya bagi yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dikenai sanksi sosial seperti membersihkan jalan dan ada yang didenda dengan uang.
Sanksi seperti itu menurut dia perlu diberikan kepada semua yang telah melanggarnya termasuk calon kepala daerah.
Hal-hal seperti itu menurut dia yang perlu ditegakkan di tengah masyarakat apalagi saat Pilkada yang di mana potensi orang berkerumun, beraktivitas, dan melakukan lalu lalang sangat masif.
"Aturannya sudah ada dan kuat, tinggal kita mau menegakkan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: MPR: Tiap tahapan Pilkada harus terapkan protokol kesehatan
Baca juga: MPR ingatkan pemda terapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: MPR ajak masyarakat perketat protokol kesehatan saat pandemi
Baca juga: MPR minta KPU tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020