• Beranda
  • Berita
  • Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit

Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit

10 September 2020 12:25 WIB
Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit
Sidang Jrx SID dengan agenda dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/am.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx didampingi 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang secara online, dan meninggalkan persidangan, sehingga Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menskors sidang 15 menit.
 
"Karena Jaksa Penuntut Umum mengupayakan menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum dipersidangan, maka sidang diskors 15 menit," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online dengan dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.
 
Selain itu, berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah COVID-19.
"Pada poin 7 agar melaksanakan persidangan secara elektronik, terhadap perkara pidana, pidana militer dan khusus untuk perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi dan ditegaskan dalam poin 8 mengutamakan kesehatan dan keselamatan pimpinan hakim, pegawai dan masyarakat pencari keadilan," jelas Ida Ayu Adnya.
 
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, I Gede Ari Astina alias Jrx SID menyatakan keberatan dan mengaku menolak sidang online karena hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan merasa kurang adil.
 
"Maaf Yang Mulia saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini. Karena yang mulia tidak bisa gestur saya tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan-keputusan nanti kurang tepat," ucap Jrx melalui virtual di Polda Bali.
 
Selain itu, kuasa hukum Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan bahwa dasar MoU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jrx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jrx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.
 
"Berdasarkan SESMA nomor 8 yang saya kutip, kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Di mana logikanya Yang Mulia apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung apakah menjamin semua akan sehat. Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas COVID," jelasnya.
 
Menurut Gendo, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan karena faktanya rapid Jrx non reakitf dan swab tesnya negatif artinya sampai saat ini Jrx bebas COVID.

"Justru yang tidak bisa dijamin oleh pengadilan bebas covid adalah terdakwa yang tidak ditahan. Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan, tidak bisa ke mana-mana," tegas Gendo.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu juga menanggapi bahwa Jaksa Penuntut Umum sepakat sidang tetap dilakukan secara online sesuai dengan penjelasan majelis hakim.
 
"Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) UU no 13 th 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar atas persetujuan dengan majelis hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa," ucap Otong.
 
Menurutnya, hakim dapat memberikan persetujuan terhadap pemberian saksi melalui sarana elektronik dengan didampingi pejabat berwenang. Ia menambahkan merujuk pada Pasal 189 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar persidangan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan.
 
Setelah mendengar tanggapan Kuasa Hukum Jrx, kemudian Jaksa Penuntut Umum, maka Keputusan Majelis Hakim di persidangan bahwa sidang tetap dilaksanakan secara online.
 
Selanjutnya Jrx SID beserta seluruh kuasa hukumnya meninggalkan lokasi sidang yang berlangsung secara virtual di Polda Bali.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020