"Saya berharap kepada dinas pendidikan untuk memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan agar mereka dapat memiliki kemerdekaan dalam membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendikbud sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.
"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.
Dalam kesempatan itu, Kemendikbud berharap sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS terutama pada masa pandemi COVID-19.
Sekolah juga diharapkan mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.
"Begitu juga kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, saya berharap sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud 24/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," imbuh dia.
Baca juga: Pemerhati: Relaksasi dana BOS tepat untuk bantu sekolah swasta
Kemendikbud menggelontorkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sejak 2019. Dana BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pusat pada daerah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian. Kemudian, BOS Kinerja merupakan penghargaan kepada sekolah telah meningkatkan mutunya.
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.
Sementara dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler, dan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus.
Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja, masing-masing akan mendapatkan anggaran sebesar Rp60 juta.
Baca juga: Kemendikbud bantu sekolah swasta terdampak pandemi dengan BOS
Baca juga: Kemendikbud : Dana BOS bukan sekadar layanan tapi tingkatkan kualitas
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020