Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari enam produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, dan bijaksana
“Sudah lebih dari enam bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah in kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, dan bijaksana," kata sejumlah perwakilan nasabah Minna Padi dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK di Jakarta, Kamis.
Sejumlah perwakilan nasabah yang akan menerima pembagian hasil Iikuidasi dalam bentuk saham (nasabah in kind) Minna Padi berasal dari tujuh kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan). Mereka mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis.
Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, Minna Padi membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu in cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu in kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah Minna Padi, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk in kind.
Para nasabah in kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana Minna Padi yang dalam proses likuidasi. Hal itu sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.
Surat tersebut intinya menyatakan bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana Minna Padi diserahkan kepada para pihak (nasabah, Minna Padi, dan bank kustodian).
Para nasabah tersebut meyakini bahwa OJK memahami jika pembagian saham nasabah in kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema in cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah in cash.
"Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian. Oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak bank kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” tulis nasabah.
Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah Minna Padi meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah in kind.
Anton, salah satu perwakilan nasabah Minna Padi yang memilih skema in kind mengatakan sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil.
Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema in kind yang dianggap lebih menguntungkan, ia berharap dimasa depan masih ada kesempatan untuk melakukan pemulihan.
"Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada bank kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," ujar Anton.
Baca juga: Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasi
Baca juga: Nasabah Minna Padi minta pengembalian dana investasi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020