Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin memperketat aturan protokol kesehatan di segala bidang karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat kembali melonjak dalam beberapa hari terakhir.Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat karena Sleman belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saat ini semua aturan diperketat pelaksanaannya. Karena di Sleman sebetulnya dari sisi aturan sudah ada semua, sejak dari kegiatan di masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dunia usaha dan lainnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat karena Sleman belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau dari awal, pembatasan wilayah, Sleman mengikuti kebijakan DIY. Karena semua koordinasi dilakukan terpadu," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan juga terus diintensifkan, dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Penegakan disiplin protokol ini akan semakin digencarkan oleh Satpol PP Sleman dengan didukung unsur TNI dan Polri," katanya.
Ia menjelaskan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji laboratorium di Kabupaten Sleman pada beberapa hari terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hasil uji laboratorium pada Rabu (9/9) 2020 terdapat sebanyak 27 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sebanyak 34 pasien dinyatakan sembuh.
Kemudian pada Kamis (10/9) terdapat sebanyak 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua kasus sembuh.
"Sedangkan hari ini terdapat 21 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua kasus dinyatakan sembuh," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Perbup Nomer 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai berlaku sejak ditetapkan 18 Agustus 2020.
Di dalam peraturan itu memuat berbagai jenis sanksi administrasi yang akan diberikan terhadap pelanggar. Bentuk sanksi itu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, kerja sosial, penyitaan sementara KTP hingga membayar denda paling banyak Rp100 ribu.
"Satpol PP akan langsung melakukan pendisiplinan. Pelanggar dicatat NIK-nya, kalau kedapatan melanggar lagi akan ditingkatkan ke sanksi denda," katanya.
Ia mengatakan, Satpol PP Sleman rutin tiap hari melakukan operasi dengan sasaran terutama tempat publik yang berpotensi terjadi kerumunan seperti pasar, mall, food court, toko modern, dan kawasan yang banyak terdapat usaha kafe.
"Selain itu juga di objek wisata, khususnya saat akhir pekan," demikian Shavitri Nurmaladewi .
Baca juga: Pemkab wajibkan mahasiswa yang akan mulai kuliah di Sleman lakukan RDT
Baca juga: Gugus Tugas Sleman tegaskan "rapid test" di pasar tradisional gratis
Baca juga: Bupati Sleman pantau kendaraan pemudik di perbatasan
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020