• Beranda
  • Berita
  • PERSI Lampung sarankan penggunaan APD level 3 bagi petugas IGD

PERSI Lampung sarankan penggunaan APD level 3 bagi petugas IGD

12 September 2020 13:19 WIB
PERSI Lampung sarankan penggunaan APD level 3 bagi petugas IGD
Ilustrasi- Penggunaan alat pelindung diri oleh tenaga kesehatan selama pandemi COVId-19. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) menjadi salah satu garda terdepan

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Lampung meminta agar dokter dan perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit menggunakan alat pelindung diri level 3 untuk meminimalkan terpapar virus corona saat menangani pasien.

"Seharusnya untuk melindungi petugas yang berada di ruang instalasi gawat darurat di rumah sakit rujukan COVID-19, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) level 3 penting sekali dilakukan, terutama yang menangani pasien," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Lampung, dr. Pad Dilangga SpP, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan, alat pelindung diri level 3 yang meliputi penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata yakni melalui penggunaan kacamata googles, masker N95, cover all, sarung tangan bedah, dan sepatu boots anti air, dapat mencegah adanya penularan COVID-19 kepada petugas IGD.

"Saat ini di tengah pandemi COVID-19 tentu petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) menjadi salah satu garda terdepan yang harus dilindungi, terutama petugas yang langsung menangani pasien, terlebih lagi saat ini banyak pasien orang tanpa gejala," ucapnya.

Baca juga: Satgas Lampung sarankan pasien tanpa gejala diisolasi ke RSBNH

Baca juga: Dinkes: Empat kabupaten di Lampung kembali berzona oranye


Menurut dia, adanya pasien tanpa gejala menimbulkan risiko yang cukup besar bagi tenaga kesehatan yang berada di instalasi gawat darurat, sehingga penggunaan alat pelindung diri standar perlu menjadi perhatian.

"Untuk tenaga kesehatan terutama dokter dan perawat di instalasi gawat darurat yang langsung kontak erat dengan pasien, tentu dibutuhkan penggunaan APD level 3, sedangkan untuk petugas lain bisa digunakan APD level 2, semua elemen dari alat pelindung diri harus lengkap tidak boleh ada yang kurang," ujarnya.

Ia mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 seluruh pihak harus bersinergi untuk mengurangi, mengantisipasi penyebaran COVID-19 yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung penambahan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Lampung pada Sabtu kembali mengalami lonjakan kasus dimana terjadi penambahan 44 kasus terkonfirmasi, sehingga menambah jumlah kumulatif kasus menjadi 555 kasus positif COVID-19.

Baca juga: Tokoh agama Lampung : Warga patuhi protokol kesehatan di tempat ibadah

Baca juga: Dinkes sebut Lampung miliki 317 tempat tidur isolasi, 84 terpakai

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020