BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, meluncurkan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS pada masa pandemi COVID-19 ini.Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan
BPJS Cabang Kendari dalam rilisnya yang diterima di Kendari, Senin, menyebutkan akibat adanya pandemi COVID-19 membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu.
Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayarkan iuran JKN-KIS (khususnya untuk peserta PBPU/peserta mandiri).
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng UIN Syarif Hidayatullah untuk edukasi JKN-KIS
Untuk membantu masyarakat di masa Pandemi COVID-19 ini, BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi iuran sejak bulan Juli 2020 yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.
"Program relaksasi iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan.” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian.
Dikatakan Alfian, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iura bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Bondowoso ditutup, pegawai positif COVID-19
Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti program relaksasi iuran dan membayar tunggakan untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan tahun 2021.
"Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember 2021” sebut Alfian.
Dijelaskan Alfian, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk enam bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti Program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KIS.
Baca juga: FKTP bisa gunakan data peserta JKN-KIS untuk tekan COVID-19
Alfian menambahkan bahwa batas waktu pendaftaran untuk mengikuti program relaksasi iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.
"Bagi peserta yang ingin mendaftar proram relaksasi iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan Desember 2020.” tambahnya..
“Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi COVID-19.” kata Alfian.
Baca juga: BPJS Kesehatan harap pemda optimalkan pencegahan kecurangan JKN-KIS
Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020