Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo, Senin, mengatakan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.
"Para pelanggar yang terjaring dalam razia itu menjalani sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider hukuman kurungan selama tiga hari," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk pertama yang diterapkan adalah denda Rp150 ribu dan jika ditemukan masih melanggar protokol kesehatan lagi akan dilipatkan dendanya.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Achmad Zaini.
Ia menjelaskan, pihaknya siap kapanpun dan di manapun untuk menggelar razia protokol kesehatan itu demi menjaga penyebaran virus corona.
"Kami siap dan akan menjalankan razia ini sampai dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau," ucapnya.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring di antaranya naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Baca juga: Surabaya bakal berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Sidoarjo, mulai dari sanksi sosial membersihkan makam, fasilitas umum dan juga jalan raya.
"Termasuk juga doa bersama di pusara korban COVID-19 di Makam Delta Praloyo Sidoarjo. Tetapi upaya itu masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini dilaksanakan pemberlakuan hukuman dengan membayar denda tersebut," ucapnya.
Pihaknya juga tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
"Protokol kesehatan harus terus ditegakkan supaya virus corona itu tidak menyebar kemana-mana," katanya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan
Baca juga: Banda Aceh terapkan Perwal Protokol Kesehatan dengan denda Rp500 ribu
Baca juga: Riau terbitkan aturan denda pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020