Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti mengkritik KPU RI dan Bawaslu RI terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang banyak melanggar protokol kesehatan saat bertemu Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,
Didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, La Nyalla juga mengungkapkan adanya potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktik kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah COVID-19 oleh sejumlah calon, khususnya calon dari kalangan petahana.
"Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil," La Nyalla di Jakarta, Senin.
La Nyalla mengatakan DPD RI telah menyerap aspirasi dari daerah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember 2020.
Semua aspirasi disampaikan secara langsung kepada kedua ketua lembaga inti penyelenggara Pilkada tersebut.
La Nyalla mengatakan DPD RI memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Baca juga: La Nyalla ajak anggota DPD advokasi hak penyandang disabilitas
Baca juga: Ketua Komite I DPD RI kembali tolak pelaksanaan Pilkada 2020
Namun, DPD RI juga memberi catatan keberatan atas hajatan demokrasi di daerah tersebut, yang diusulkan Komite I DPD RI.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, membenarkan bahwa Komite I DPD RI mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020.
Penundaan Pilkada itu diusulkan mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah, terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran COVID-19.
"Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada," kata Fachrul.
Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik, dapat tetap dengan tegas bekerja, memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik atas proses tahapan pilkada yang sedang berjalan.
Sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak. Terutama KPU RI dan KPU di daerah. Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada.
"Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi.
"Kami memang memiliki keterbatasan SDM, tetapi kami mendapat back up penuh dari institusi lain. Mulai dari Satpol PP, Polisi, hingga Kejaksaan. Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan," tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan bahwa ada beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar COVID-19. Bahkan hingga 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi.
"Sebelumnya di media masih 59. Sekarang sudah menjadi 63. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut,” kata Arief.
Baca juga: Ketua DPD La Nyala Mattaliti sumbang 120 APD ke RSUD Tulungagung
Baca juga: DPD: Komite Pemulihan Ekonomi belajar dari pengelolaan dana otsus Aceh
Ia pun menjelaskan beberapa hal terkait prosedur protokol kesehatan yang akan diberlakukan di semua tahapan Pilkada Serentak Desember nanti.
Salah satunya aturan jumlah peserta kampanye. Dimana pada sesi debat, hanya dapat dihadiri 50 orang yang dibagi dari total pasangan calon.
Adapun aturan kampanye akbar satu paslon, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan protokol yang juga ketat.
"Jadi dalam debat nanti, kalau pasangan calon ada 2, maka kuota 50 orang dibagi dua, masing-masing paslon hanya boleh membawa 25 pendukung. Kalau ada 5 pasangan, ya masing-masing hanya boleh membawa 10 orang pendukung. Itu pun dengan syarat protokol yang ketat. Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif COVID dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan APD standar, semua sudah kami simulasikan," papar Arief.
Ia menambahkan, dari total tambahan anggaran yang semula direncanakan Rp4,7 trilun, KPU berhasil memangkas menjadi Rp3,7 trilun, menyusul penurunan batasan biaya rapid test oleh Kemenkes.
"Dan dari total dana tersebut hanya Rp5 miliar yang dipergunakan oleh KPU RI, sisanya semua dialokasikan ke KPU di daerah. Dan dana itu sebagian dipergunakan untuk keterlibatan 3,3 juta tenaga honorer di daerah. Ini juga diharapkan menghidupkan roda perekonomian di daerah," tuturnya.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020