"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sementara khusus Pinangki, selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas tersangka AIJ, juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama dirinya sendiri.
"PSM juga diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang yang dilakukannya," tutur Hari.
Baca juga: Kejagung: Banyak masukan dari KPK soal penanganan kasus Djoko Tjandra
Baca juga: KPK diminta dalami istilah dan inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra
Baca juga: KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020