"Data sebanyak 330 orang yang kami usulkan ini yang telah lengkap secara administratif," kata Kepala Dinas Sosial Pemprov Jatim Alwi Beik di Pamekasan, Senin.
Alwi menjelaskan usulan disampaikan kepada pemerintah pusat, sebab sesuai kebijakan pemerintah pusat, warga yang meninggal dunia akibat COVID-19, akan mendapatkan santunan dari pemerintah pusat. Besarannya Rp15 juta.
"Santunan ini nantinya akan dicairkan ke nomor rekening ahli warisnya dan tidak ada batas waktunya," kata Alwi.
Baca juga: DPRD Surabaya minta santunan kematian akibat COVID-19 disosialisasikan
Baca juga: Keluarga nakes yang gugur tangani COVID-19 dapat santunan Menkes
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, syarat pokok yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian bagi warga korban COVID-19 itu, harus mengantongi surat keterangan kematian akibat COVID-19 dari puskesmas, rumah sakit.
"Selain itu, surat keterangan ahli waris dari institusi berwenang, dan nomor rekening atas nama ahli waris korban," katanya.
Alwi tidak menjelaskan peruntukan santunan kematian itu, apakah hanya bagi yang positif saja atau juga bagi suspek.
"Yang terpenting dalam penjelasan dari pihak rumah sakit atau puskesmas yang akan diajukan ke pemerintah pusat itu, dijelaskan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat COVID-19," kata Alwi.
Kecepatan pencairan bantuan ini, sambung dia, bergantung pada kelengkapan berkas administrasi yang diajukan.
"Jika berkasnya sudah lengkap, segera ajukan kepada kami, dan kami akan segera mengajukan ke pemerintah pusat," katanya, menjelaskan.
Di Jawa Timur, total warga meninggal dunia akibat COVID-19 hingga 14 September 2020 ini sebanyak 2.800 orang, dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 38.431 orang.
Dari 2.800 warga yang meninggal dunia itu, 78 diantaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, dengan perincian sebanyak 48 orang meninggal dengan status suspek dan 30 orang sisanya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.
Dari 30 orang yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 itu, satu diantaranya merupakan seorang perawat di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan dan seorang lagi merupakan wartawan dengan status suspek COVID-19.*
Baca juga: Orthocare daftarkan kepesertaan 1.000 relawan COVID-19 ke BPJAMSOSTEK
Baca juga: Menkes serahkan santunan 3 tenaga medis yang gugur akibat COVID-19
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020