Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat meminta media penyiaran televisi dan radio bersikap adil dan proporsional dalam memberitakan pilkada Serentak 2020.Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoaks, ujaran kebencian atau memancing perpecahan akibat SARA,
"Media penyiaran mesti merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) siaran pilkada harus adil dan proporsional, dilarang memihak, tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang," kata Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Rabu.
Menurut dia, mencermati tahapan pilkada, media penyiaran berperan penting dalam mengedukasi publik untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga: KPU tetapkan DPS di Sumbar 3.691.592 pemilih
Baca juga: Komisi II ingatkan kekhawatiran munculnya klaster COVID-19 di Pilkada
"Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoaks, ujaran kebencian atau memancing perpecahan akibat SARA," ujarnya
Ia juga meminta lembaga penyiaran harus menjaga kondusifitas dalam masa tenang, tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari pemungutan suara, mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan suara manual berjenjang, dan menjadi instrumen resolusi konflik pasca pemilihan.
"Mengingat pentingnya peran lembaga penyiaran, maka semangat kemitraan bersama penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu dioptimalkan," kata dia.
Ia juga menekankan lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu dan iklan kampanye hanya boleh mulai dari 22 November -5 Desember 2020.
Sementara Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati mengimbau lembaga penyiaran menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran
“Dalam masa pandemi lembaga penyiaran juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencari berita,informasi atau saat melaksanakan siaran sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran wabah," ujarnya.
Ia menilai peran radio dan TV juga penting untuk mensosialisasikan bahwa pada saat hari pelaksanaan nantinya pemilih harus selalu memperhatikan protokol kesehatan sehingga masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS karena pandemi, ini tentu akan dapat meningkatkan partisipan pada pesta demokrasi yang berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar Robert Cenedy menyampaikan peran media penting untuk memberikan informasi terkait pilkada di masa pandemi.
“Pada masa normal baru dan sering kita lihat masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, media berperan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pilkada di masa pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Perlu sikap adaptif tahapan Pilkada-prokes COVID-19
Baca juga: DPR: KPU yakinkan pemungutan suara Pilkada terapkan prokes COVID-19
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020