• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Kondisi psikologi ortu berdampak pada kekerasan terhadap anak

KPAI: Kondisi psikologi ortu berdampak pada kekerasan terhadap anak

16 September 2020 16:53 WIB
KPAI: Kondisi psikologi ortu berdampak pada kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (1)
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan kondisi psikologis orang tua, khususnya ibu, pada situasi pandemi berdampak pada kekerasan terhadap anak.

"Menurut survei KPAI pada 2020, pengasuhan dan pendampingan dalam belajar dominan dilakukan ibu, padahal seharusnya dilakukan bersama oleh kedua orang tua," kata Rita melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Karena itu, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan karena anak memerlukan ibu dan ayah sekaligus. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan akan menimbulkan kelekatan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Ayah juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental keluarga tetap terjaga.

Yang cukup disayangkan, survei KPAI juga menemukan hanya 33,8 persen orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. Rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orang tua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai keinginan mereka.

Baca juga: Belajar dari kasus pembunuhan, Palembang kurangi beban pelajaran

Baca juga: Legislator minta Kemendikbud pantau dampak pelaksanaan PJJ pada siswa


"Padahal, orang tua harus memahami pelindungan anak, hak-hak anak, serta fase tumbuh kembang anak. Selama pandemi, beban domestik menjadi berlipat termasuk mengalami beban ganda karena orang tua juga harus mendampingi anak belajar di rumah. Pengasuhan dan pendampingan dalam belajar harus dilakukan bersama antara kedua orang tua," tuturnya.

Rita menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak berusia delapan tahun yang dipukul sapu sampai meninggal oleh orang tuanya yang keduanya berumur 24 tahun di Lebak karena kesulitan memahami pelajaran saat proses belajar di rumah.

"Dalam kasus tersebut, diduga orang tua menjalani perkawinan usia anak," ujarnya.

KPAI selama ini aktif mengampayekan penghentian perkawinan anak. Namun, khusus pada keluarga yang telah melakukan perkawinan saat masih berusia anak, Rita meminta untuk melakukan pendampingan khusus, baik melalui kantor urusan agama (KUA) maupun pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

"Hal itu penting agar perkawinan berjalan dengan baik dan bila memiliki anak dapat memberikan pengasuhan yang berperspektif pelindungan anak," katanya.*

Baca juga: KPAI dukung PSBB total untuk kurangi penularan COVID-19 pada anak

Baca juga: UI tetap berlakukan pembelajaran jarak jauh tahun ajaran baru

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020