kekuatan intelektual diperoleh dari berbagai kerja sama pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan soal pembaruan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia di forum pertemuan virtual antarmenteri lingkungan hidup negara anggota G20.
Siti, dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Indonesia berbekal tiga kekuatan dalam membangun lingkungan hidup dan kehutanan yaitu kekuatan moral, intelektual dan pendanaan.
“Kekuatan moral merupakan pengejawantahan dari mandat konstitusi, kekuatan intelektual diperoleh dari berbagai kerja sama teknis pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dunia internasional dan kekuatan pendanaan diperoleh dari prioritas nasional dalam alokasi sumber dana serta dari kerja sama pendanaan dengan negara lain,” kata Siti.
Baca juga: Menteri LHK minta dukungan Komisi IV DPR untuk DAK Lingkungan Hidup
Ia juga menyampaikan komitmen dan kegiatan-kegiatan nasional upaya peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia pada saat memberikan official statement.
Peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, sebagaimana yang disampaikannya dilaksanakan dengan menginternalisasi kekuatan moral dan intelektual sebagai dasar pemecahan masalah. Dalam kesempatan tersebut Siti menekankan visi Presiden Joko Widodo dalam memastikan tersedianya lingkungan yang baik bagi warga negara.
Ia juga menambahkan sejak 2011 pemerintah telah melakukan moratorium penerbitan izin baru dan sekarang telah menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Pemerintah juga telah melakukan tindakan korektif untuk mengurangi laju deforestasi.
Baca juga: Realisasi anggaran KLHK capai 47,49 persen di pertengahan September
Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan pemulihan lansekap hutan, akselerasi program perhutanan sosial, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi.
Kemudian, ia mengatakan peran serta dunia usaha dalam rehabilitasi lahan juga berhasil ditingkatkan. Lahan seluas 102.000 hektare (ha) telah ditanami dengan partisipasi dunia usaha, para pemegang izin, sementara dari dana APBN dilakukan penanaman seluas 100.000 sampai 200.000 ha per tahun.
Kawasan hutan mangrove juga tak luput dari program rehabilitasi. Target rehabilitasi adalah seluas 637.000 ha kawasan mangrove yang kritis dari total 3,3 juta ha luas hutan mangrove di Indonesia, yang telah dimulai tahun 2020.
Baca juga: Wamen LHK minta pelaku usaha tidak hanya fokus pada profit
Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong keberlanjutan habitat dan keanekaragaman hayati dengan mengembangkan koridor yang menghubungkan habitat yang terfragmentasi.
Sejak 2018 telah dilakukan evaluasi terhadap semua konsesi dan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terindentifikasi sekitar 1,34 juta ha lahan di konsesi yang dapat dipertahankan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF).
Pemerintah Indonesia juga konsisten untuk menerapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Analisis Dampak Lingkungan dalam rencana penggunaan lahan yang signifikan seperti pengembangan lumbung pangan. Selanjutnya, ia mengatakan kawasan konservasi yang sudah diakui sebagai Situs Warisan Dunia, Ramsar, dan lainnya juga terus dijaga.
Demikian pula, pengembangan dan peningkatan best practices dari hasil penelitian lapangan, hutan pendidikan serta hutan kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Baca juga: Menteri LHK sebut 14,3 juta hektare lahan DAS dalam kondisi kritis
Baca juga: Menteri LHK bantah proyek strategis punya unsur kemerosotan lingkungan
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020