Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, Kamis mengatakan jumlah data tersebut masih bisa berubah sesuai dengan masukan, karena masih merupakan daftar pemilih sementara.
"Jumlah yang ditetapkan sementara ini tidak jauh berbeda dengan DPT Pemilu 2019," kata Subhan.
Baca juga: Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada
Baca juga: Mahfud: Kepala daerah dibiayai cukong berpotensi korupsi kebijakan
Penetapan DPS itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jambi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Jambi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahdiyenti, menyebutkan pengumuman DPS mulai tanggal 19-28 September 2020.
"KPU Provinsi Jambi saat ini akan menerima masukan dari berbagai pihak seperti Bawaslu, partai politik dan masyarakat yang punya hak pilihnya, sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
KPU Provinsi Jambi katanya juga akan melaksanakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan, dalam rangka mengakomodir seluruh masyarakat Jambi agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Pengamat: Lawan kotak kosong bukan hal mudah
Baca juga: Bawaslu gelar rakor upaya antisipasi kerumunan penetapan calon pilkada
Pewarta: Muhammad Hanapi dan Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020