"Kasus COVID-19 saat ini tengah mengalami lonjakan secara nasional ataupun di Provinsi Lampung, seharusnya adanya hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menunda Pilkada," ujar Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, dalam pernyataan tertulis, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, salah satunya di Provinsi Lampung dapat menjadi pertimbangan, sebab akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat
"Penundaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan bila mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020, sebab pandemi COVID-19 belum diketahui kapan akan berakhir dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, serta seharusnya kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama," ujarnya.
Menurutnya, ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat, sembari tetap memenuhi hak sipil masyarakat dalam pesta demokrasi.
"Ada dua opsi yang pertama dapat ditunda hingga tren kasus sedikit mereda, dan opsi kedua pilkada dapat dilakukan secara serentak pada tahun 2024, hal ini harus menjadi perhatian khusus, saat ini kita bekerja keras menekan persebaran COVID-19 jangan sampai salah langkah," katanya lagi.
Dia menjelaskan, selain karena tren kasus COVID-19 mengalami lonjakan secara nasional atau pun di Lampung, alasan rekomendasi penundaan pemilihan kepala daerah dipilih juga akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan proses pencalonan kepala daerah berlangsung.
Baca juga: Komisi II: Belum ada pemikiran tunda Pilkada Serentak 2020
"Selama proses pencalonan, rekomendasi bakal calon kepala daerah banyak yang melanggar protokol kesehatan, lalu telah ada bakal calon yang ternyata terpapar COVID-19 hal ini menjadi salah satu cerminan di kemudian hari bila tidak dicermati dengan bijaksana," ujarnya pula.
Chandra mengatakan, pertimbangan tepat, matang dan bijaksana harus dilakukan untuk memutuskan permasalahan selama pandemi COVID-19, salah satunya dalam hal pemilihan kepala daerah, sebab kesehatan dan nyawa masyarakat dipertaruhkan.
"Pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya membahagikan dan penuh semangat jangan menjadi beban bagi masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung telah terjadi kembali perubahan zona risiko persebaran COVID-19 dimana tidak tersisa zona hijau di 15 kabupaten/kota.
Terlihat ada sebanyak 12 kabupaten/kota berzona kuning, dan sebanyak 3 kabupaten/kota berzona oranye.
Baca juga: Haruskah Pilkada Serentak 2020 kembali ditunda?
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020