• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin terus genjot kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil

Kemenperin terus genjot kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil

18 September 2020 14:48 WIB
Kemenperin terus genjot kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil
Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam. ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian

Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5 persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) agar mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Beberapa waktu lalu kami menggelar kegiatan sinkronisasi target kinerja sektor IKFT yang sudah ditetapkan sampai akhir tahun 2020 dengan kondisi riil di lapangan pada masa pandemi COVID-19 ini," kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenperin perkuat industri bahan baku obat topang industri farmasi

Melalui keterangan tertulis, ia menjelaskan pertumbuhan sektor IKFT dibidik pada angka 0,40 persen pada 2020, sedangkan pada 2024 sebesar 5,3 persen.

Sementara itu untuk kontribusi sektor IKFT dipacu mencapai 4,2 persen tahun ini. Target ini sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi COVID-19.

"Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5 persen," katanya.

Hal itu ditopang oleh pertumbuhan positif industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,65 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32 persen.

Khayam memaparkan dari sisi kinerja ekspor pada triwulan II 2020, sektor IKFT menyumbang 14,59 miliar dolar AS, dan realisasi investasinya mencapai Rp32,39 triliun yang terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp20,06 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp12,33 triliun.

"Jumlah tenaga kerja di sektor IKFT sebanyak 6,96 juta orang dari total tenaga kerja industri pengolahan yang mencapai 18,46 juta orang," ungkapnya.

Pada 2020 Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa mencapai 34,14 miliar dolar AS, dengan realisasi investasi sebesar Rp84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.

"Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strategis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi," kata Khayam.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin Sri Hastuti Nawaningsih menambahkan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Contohnya, adalah penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap perusahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” katanya.

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah juga tetap berupaya untuk melakukan penguatan industri dalam negeri. Berbagai kebijakan yang akan dilakukan, antara lain Kemenperin berupaya menurunkan impor 35 persen sampai 2020.

"Upaya tersebut di antaranya melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemudian, penguatan supply chain dengan pemberian insentif kemudahan lokal tujuan ekspor (KLTE) dan kemudahan lokal tujuan lokal (KLTL)," kata Sri Hastuti.

Selanjutnya, mendukung percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor TPT dan revisi Permendag No 18 Tahun 2019 tentang Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Berikutnya, mendukung revisi regulasi Peraturan Menteri Pertanian untuk karantina bahan atau produk kulit, kapas antarwilayah.

"Kami juga mendorong peningkatan masuknya obat modern asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka pada kebijakan di Kementerian Kesehatan, serta implementasi Permenperin No 16 Tahun 2010 terkait TKDN produk farmasi dalam pengadaan obat JKN di Kemenkes," kata Hastuti.

Baca juga: Menteri: Indonesia berpotensi jadi pemain industri farmasi masa depan
Baca juga: Kemenperin pacu industri kimia-tekstil transformasi ke industri 4.0

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020