• Beranda
  • Berita
  • LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung

LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung

19 September 2020 13:47 WIB
LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.

"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Atas hal tersebut, Edwin mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim Polri untuk berkoordinasi terkait adakah saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata dia.

Edwin menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejagung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang menyeret sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk jaksa dari Kejagung sendiri.

Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada.

"Dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," ucap Edwin.

Baca juga: Kabareskrim: Penyidik 6 kali olah TKP selidiki kebakaran Kejagung

Baca juga: Komisi III: Polri tuntaskan indikasi pidana kebakaran gedung Kejagung

Baca juga: Sahroni: Polri harus ungkap pelaku utama kebakaran gedung Kejagung

Baca juga: Tim gabungan Polri gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020