MAKI buka opsi layangkan praperadilan

21 September 2020 10:10 WIB
MAKI buka opsi layangkan praperadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ke depannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuka opsi melayangkan gugatan praperadilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.

"Ke depannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Praperadilan tersebut, kata dia, nantinya juga dipakai sebagai sarana untuk membuka semua isi dokumen agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim.

Baca juga: MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra
Baca juga: KPK fasilitasi tempat pemeriksaan tersangka Kejagung Andi Irfan Jaya


Sebelumnya pada Jumat (18/9), MAKI telah menyerahkan dokumen setebal 200 halaman ke KPK disertai tambahan dokumen lain terkait bukti kasus Djoko Tjandra.

"Bahwa "print out" seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat (18/9)," ucap Boyamin.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pekan ini.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi "bapakku-bapakmu" dan "king maker" dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif atas rencana pembebasan Djoko Tjandra," ujar dia.

Selain itu, sebagai pertanggungjawaban kepada publik terkait istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker", MAKI juga telah mempublikasikan berupa foto dari "print out" yang diduga percakapan melalui aplikasi "whatsapp" antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

MAKI menduga percakapan itu dilakukan dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari kasus yang menjeratnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.

Adapun percakapan yang dipublikasikan MAKI diduga antara Pinangki dan Anita sebagai berikut.

"Bapak saya berangkat ke puncak siang ini jam 12"

"Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"

"Bukan itu juga bu"

"Karena Kingmaker" belum clear juga".


Baca juga: Kemarin, Pinangki akan sidang hingga perkara Kebakaran gedung Kejagung
Baca juga: Gratifikasi dari Djoko, Pinangki beli mobil mewah dan sewa apartemen

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020