• Beranda
  • Berita
  • Di kawasan rehabilitasi DAS, KLHK dorong penanaman MPTS

Di kawasan rehabilitasi DAS, KLHK dorong penanaman MPTS

21 September 2020 12:33 WIB
Di kawasan rehabilitasi DAS, KLHK dorong penanaman MPTS
Tangkapan layar Wamen LHK Alue Dohong dalam diskusi virtual soal rehabilitas DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat yang dipantau di Jakarta, Senin (21/9/2020).  (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Beberapa contoh tanaman MPTS itu adalah seperti alpukat, aren, cengkih, jambu, kayu manis dan petai, pala dan lain sebagainya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) Alue Dohong mendorong pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melibatkan masyarakat dalam upaya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan menanam vegetasi multipurpose tree species (MPTS) agar warga lokal merasakan manfaatnya.

"Pelibatan masyarakat itu tidak hanya pada tahap atau proses penanaman, tapi juga sangat penting pada proses pemeliharaan," kata Wamen LHK Alue dalam acara diskusi virtual rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat yang dipantau di Jakarta, Senin.

Pelibatan lebih lanjut itu, kata dia, dilakukan agar vegetasi yang sudah ditanam sebagai bagian proses penghijauan kembali DAS dapat bertahan. Jika dari 75 persen vegetasi yang ditanam dapat bertahan, itu sudah cukup bagus.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dalam proses rehabilitasi kawasan DAS perusahaan menggunakan MPTS atau tanaman yang memiliki beragam fungsi seperti menghasilkan buah-buahan dan daun yang dapat menjadi pakan ternak. Selain itu, bagian lain dari pohon juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan produk kayu.

Beberapa contoh tanaman MPTS itu adalah seperti alpukat, aren, cengkih, jambu, kayu manis dan petai, pala dan lain sebagainya.

"Dengan ditanamnya MPTS bisa menjadi sumber alternatif mata pencaharian atau sumber pendapatan ke depan, tentu dengan pengorganisasian yang bagus," kata Alue Dohong.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pemilik IPPKH wajib melakukan rehabilitasi dan reklamasi DAS.

Menurut data KLHK saat ini terdapat IPPKH yang aktif 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare (ha), terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH pertambangan 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.

Baca juga: Menteri LHK sebut 14,3 juta hektare lahan DAS dalam kondisi kritis

Baca juga: 30.000 Bibit Tanaman Cengkih Untuk Konservasi DAS

Baca juga: KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH

Baca juga: Konservasi bambu DAS Ciliwung cegah banjir

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020