investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek
Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) mendorong penguatan posisi petani dalam arti luas sebagai aktor utama dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini berperan mendukung pangan sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Bukannya tidak perlu investasi tapi sekali lagi investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek,” kata perwakilan KRKP selaku bagian konsorsium Duta Petani Muda, Widya Hasian Situmeang dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Selain petani menjadi subjek utama, ia juga mendorong lahan pertanian berkelanjutan, reformasi agraria dan transformasi pertanian ekologi. Kemudian, perbaikan sistem pasar yang lebih menguntungkan petani dan pengembangan sistem pangan dengan daya lokal yang lebih beragam.
Di sisi lain, ia menilai efisiensi dan pertumbuhan dalam konsep ekonomi komoditas, belum tentu dapat mewujudkan keadilan dan keberlanjutan.
Menurut dia, dalam beberapa payung hukum yang keberadaannya melindungi petani namun ketika dilebur dalam RUU Cipta Kerja disebut para petani dikhawatirkan tidak memiliki perlindungan.
Dalam paparannya, ada beberapa pasal di lima undang-undang yang direformasi dan kemudian dinilai belum memihak kepada petani di antaranya pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kemudian, kata dia, UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura mengalami banyak perubahan yang berpotensi merugikan petani kecil, dan perubahan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Selanjutnya, UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni terkait importasi pangan.
Baca juga: Peneliti sebut ketahanan pangan lebih efektif dengan penguatan petani
Baca juga: Bappenas dukung penguatan jaminan usaha bagi petani dan nelayan
Baca juga: BPDP-KS siapkan penguatan petani sawit
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020