Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 2021 sebesar Rp675,5 miliar.Perpusnas harus memaksimalkan perannya dalam mengatasi rendahnya budaya literasi,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan agenda tunggal Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa, menyepakati hal itu.
"Dengan besaran anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp675,5 miliar, Perpusnas harus mampu memaksimalkan perannya dalam mengatasi rendahnya budaya literasi, inovasi dan kreativitas masyarakat," ujar Anggota Komisi X DPR, Adrianus Asia Sidot.
Baca juga: Pemerintah harus kerja sama wujudkan gerakan literasi berbasis budaya
Adrianus mengatakan besaran anggaran yang diterima Perpusnas sangat terbatas, apalagi jika dilihat dari peran Perpusnas yang cukup berat yakni sebagai pusat ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat dan kebudayaan.
"Namun, efektivitas dan efisiensi anggaran perlu diperhatikan agar tepat sasaran. Pengawasan juga perlu diperketat agar penyelewengan bisa ditekan sekecil mungkin," kata Adrianus.
Dalam rapat tersebut, Komisi X mendesak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi untuk Perpusnas pada 2021 mendatang dan menugaskan Badan Anggaran (Banggar) untuk memperjuangkannya.
Baca juga: Pemerintah berupaya tingkatkan literasi remaja
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan meski anggaran masih jauh dari harapan namun diharapkan Perpusnas bisa lebih kreatif menggunakan anggaran semaksimal mungkin sampai dengan masukan dan hasilnya untuk meningkatkan indeks literasi.
"Kami mendukung program Perpustakaan Nasional. Komisi X akan mendesak Bappenas dan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk Perpusnas pada tahun mendatang dengan memperjuangkannya melalui Banggar," kata Andreas.
Baca juga: Perpusnas : Perpustakaan bagian penting tingkatkan kualitas masyarakat
Sementara itu, Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando mengatakan agenda peningkatan perpustakaan yang harus dilaksanakan, yakni mewujudkan mandatori Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan dengan melakukan pembinaan semua jenis perpustakaan, mewujudkan perpustakaan sebagai pusat repositori serta meningkatkan indeks kegemaran membaca.
"Kami sudah siapkan segala program dan kegiatan yang menunjang tugas dan fungsi sesuai amanah Undang-undang jika anggaran yang kami ajukan disetujui," pungkas Syarif Bando.
Baca juga: Perpusnas adakan lomba bertutur tingkat nasional secara daring
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020