"Mengenai Peraturan KPU yang baru keluar, saya sangat menyayangkan karena di dalam regulasi itu masih dibuka ruang untuk partai politik maupun peserta pemilu mengumpulkan massa walaupun ada catatan soal protokol kesehatan," ujar Hurriyah dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Diketahui, pada PKPU terbaru itu disebutkan bahwa kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 57 Huruf a dan b.
Adapun pada Pasal 58 Ayat 2, disebutkan bahwa terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni digelar di dalam ruangan atau gedung, peserta yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang dengan menjaga jarak paling kurang satu meter.
Baca juga: KPU Jember undi nomor urut tiga pasangan calon peserta pilkada
Baca juga: KPU Sulut gelar pleno pengundian nomor urut paslon
Berikutnya, wajib menggunakan alat pelindung diri, tersedia sarana sanitasi yang memadai, dan diwajibkan mematuhi ketentuan penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Menurut Hurriyah, ketentuan memperbolehkan pertemuan tatap muka pada PKPU menjadi multi tafsir, karena peserta pemilu bisa memiliki berbagai alasan untuk melakukan pertemuan tatap muka dengan pemilih.
"Peserta pemilu bisa dengan mudah saja menginterpretasikan, misalnya kami tidak bisa melakukan pertemuan lewat daring tapi harus tatap muka dengan alasan geografis atau masyarakatnya, dan lain sebagainya," kata dia.
Hurriyah juga menilai KPU terlalu normatif dalam membuat peraturan, seolah-olah peserta pemilu maupun pemilih telah patuh sepenuhnya terhadap protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal pada kenyataannya, kata dia, banyak sekali peserta pemilu maupun pemilih yang melakukan pelanggaran.
"Lihat saja faktanya waktu tahapan pendaftaran saja, sudah banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Huriyyah.
Dia berpandangan bahwa apabila Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi COVID-19, maka ketentuan pertemuan-pertemuan tatap muka seharusnya hanya diperbolehkan pada saat tahapan pencoblosan.
"Pertemuan offline itu seharusnya hanya diperbolehkan jika itu berkaitan dengan pemberian suara, penggunaan hak suara para pemilih. Di situ KPU bisa memastikan agar protokol kesehatan bisa dijalankan betul-betul," kata Hurriyah.
"Ketentuan offline harusnya hanya berlaku untuk itu. Sementara kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan politik pemilih, misalnya sosialisasi, kampanye, dan sebagainya menurut saya harusnya diatur semua dalam bentuk online," kata dia.*
Baca juga: Empat Paslon di Pilkada Banjarmasin dapatkan nomor urut
Baca juga: IDI Kaltim Sarankan Pilkada Serentak Ditunda
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020