"Jika disepakati pasalnya berbunyi seperti itu, lugas," kata Nonot Harsono dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Jumat.
Informasi yang beredar, draft RUU Cipta Kerja untuk pasal yang mengatur analog switch off (ASO) berbunyi migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital dan penghentian siaran analog selesai paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Baca juga: Pengamat nilai RUU Cipta Kerja bisa diperbaiki dan perlu disahkan
Menurut Nonot, jika aturannya berbunyi demikian, maka ASO harus terjadi maksimal dua tahun.
"Kalau tidak patuh, melanggar undang-undang," kata Nonot.
Meski pun begitu, Nonot menilai pemerintah perlu bersikap bijaksana seperti melakukan survey kebutuhan setup box dan uji coba siaran di daerah.
RUU Cipta Kerja dinilai bisa mempercepat siaran digital, ketika siaran analog berakhir, negara akan memiliki spektrum yang kosong karena ditinggalkan, atau yang disebut dividen digital.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, saat webinar "Unlocking 5G Potential for Digital Economy in Indonesia", Kamis (24/9), mengindikasikan isu yang ada di spektrum low band 700MHz akan terjawab dengan RUU Cipta Kerja.
Siaran televisi analog saat ini menggunakan frekuensi 700Mhz.
Terkait dengan dividen digital, pindah dari analog ke digital bisa ditetapkan waktunya. Frekuensi tersebut bisa segera kita rilis," kata Ismail.
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia
Baca juga: RUU Ciptaker buat internet anti-lelet, diharap rampung tahun ini
Baca juga: RUU Cipta Kerja dukung pertumbuhan UMKM pariwisata
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020