Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui mekanisme pengangkatan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara menjadi ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).Setuju
Lembaga Pengelola Investasi adalah salah satu dari tiga lembaga baru yang akan dibentuk pemerintah berdasarkan RUU Ciptaker, selain Badan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Bank Tanah.
"Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota dan Menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara sebagai sebagai anggota, apakah bisa disetujui?" tanya pimpinan rapat panitia kerja RUU Ciptaker, Achmad Baedowi, di Senayan, Jakarta, Jumat.
"Setuju," jawab anggota Panja RUU Cipta Kerja itu serempak. Awiek, sapaan Achmad Baedowi pun mengetuk palu tanda persetujuan DPR terhadap salah satu materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Omnibus Law tersebut.
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan pengaruhi analog switch off
Sehingga, jabatan anggota Dewas LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan diisi oleh dua Menteri dan tiga anggota independen dari unsur profesional, total lima orang.
Selain setuju dengan mekanisme pengangkatan Ketua dan anggota Dewas LPI, yakni Menkeu dan Menteri BUMN, Baleg DPR RI juga dapat menerima mekanisme pembentukan panitia seleksi tiga anggota Dewas LPI/SWF lain dilakukan oleh pemerintah.
Namun, kendati panitia seleksi Dewas LPI/SWF disepakati akan dibentuk oleh Pemerintah dengan mengkonsultasikan-nya kepada DPR. Mekanisme pembentukan Pansel-nya serupa pengangkatan Pansel Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa sebetulnya sudah menawar agar Pansel Dewas LPI/SWF itu dipilih oleh DPR.
"Setelah kami berkonsultasi dengan pemerintah, pemerintah menginginkan supaya nanti itu sifatnya konsultatif. Sama seperti (Pansel Dewas) KPK," kata Supratman.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah hingga tetap ingin Pansel Dewas LPI tetap dipilih oleh pemerintah adalah untuk menghindari adanya kepentingan politik dalam memilih anggota Dewas LPI.
Supratman menambahkan, Baleg DPR RI sudah berupaya maksimal melobi agar Pansel Dewas LPI tetap dipilih DPR. Namun, pada akhirnya pemerintah memutuskan agar mekanisme Panitia Seleksi Dewas-nya tetap dipilih oleh pemerintah dengan berkonsultasi kepada DPR RI.
"Menurut saya, ini win win solution, solusi terbaik. Jalan tengah yang bisa kami ambil karena kami (DPR) juga mau maksimum. Saya tadinya berkeras, supaya ini dipilih sama dengan dua lembaga lain yang kami bentuk berdasarkan Undang-Undang CK ini, Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, itu kan pansel-nya di DPR. Kemudian Bank Tanah, itu pansel-nya pemerintah tapi dipilih (anggota pansel-nya) oleh DPR. Sekarang (LPI) ini, pansel-nya dipilih oleh pemerintah, tapi harus dikonsultasikan dengan DPR," tutur Supratman.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan salah satu lembaga terobosan baru yang diinisiasi pemerintah apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Adapun tujuan lembaga itu adalah untuk menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Bahlil: RUU Cipta Kerja jadi "karpet merah" semua investor
Baca juga: Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020