HIPPI DKI Jakarta pahami perpanjangan PSBB

26 September 2020 17:10 WIB
HIPPI DKI Jakarta pahami perpanjangan PSBB
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta memahami keputusan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020,

Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang
dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menyatakan, pengusaha tidak punya pilihan dan harus mendukung kebijakan itu.

HIPPI memahami bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu memperpanjang PSBB 14 hari karena berdasarkan pantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, sekalipun penyebarannya sudah mulai melanda tapi angkanya masih mengkhawatirkan.

"Bagi dunia usaha juga tidak ada pilihan bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kita," ujar Sarman.

Dengan perpanjangan ini, kata Sarman, sudah pasti semakin memberatkan pengusaha, mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, "cash flow" yang semakin tertekan serta biaya operasional semakin membebani pengusaha.

"Tapi ini risiko yang harus kita hadapi dan tanggung bersama. Yang menjadi harapan kami adalah PSBB ini yang terakhir supaya ada kepastian bagi dunia usaha," ujarnya.

Baca juga: PSBB dinilai berhasil tekan pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta
Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Ahad (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. 
Karena, menurut Sarman, jika pandemi COVID-19 ini semakin berkepanjangan, maka masalah yang timbul akan semakin besar. Seperti angka PHK yang bertambah, semakin banyaknya UMKM yang tutup, angka kemiskinan bertambah dan munculnya berbagai masalah sosial.

Tapi semua ini akan dapat di atasi dengan semangat gotong-royong dan kebersamaan serta semua memiliki kesadaran yang tinggi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Semakin cepat kita mampu mengendalikan dan menekan penularan COVID-19 maka akan semakin cepat pula kita memulihkan perekonomian kita," katanya.

Dia melanjutkan, sekalipun pemerintah sudah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kwartal III-2020 mengalami kontraksi minus 2,9 persen hingga minus 1,2 persen yang menandakan Indonesia akan memasuki resesi, namun pengusaha tidak khawatir dengan resesi justru mereka akan khawatirkan jika pandemi berkepanjangan.

"Kami menyadari bahwa fundamental ekonomi kita masih kuat, jika pandemi ini segera kita akhiri maka dengan normalnya kembali berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis maka kita akan cepat keluar dari resesi," katanya.

Jadi kunci utamanya adalah semua berperan menghentikan penyebaran COVID-19 dengan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Operasi Yustisi, Tiga Pilar Mampang sasar pertokoan
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Sarman mengharapkan pemerintah melalui aparat terkait agar dapat memperketat pengawasan, penindakan secara tegas serta sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian efektivitasnya dapat dirasakan, yaitu angka penyebaran COVID-19 semakin menurun.

"Tidak ada lagi toleransi dan dispensasi. Ini pertaruhan masa depan ekonomi dan keselamatan semua," karanya.

Tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan menjadi sesuatu yang harus diterapkan secara konsisten.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," kata Anies.
Baca juga: Optimalisasi kredit UMKM solusi pulihkan ekonomi Jakarta dari pandemi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020