• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Khofifah sarankan pemanfaatan ruang virtual kampanye Pilkada

Gubernur Khofifah sarankan pemanfaatan ruang virtual kampanye Pilkada

26 September 2020 20:00 WIB
Gubernur Khofifah sarankan pemanfaatan ruang virtual kampanye Pilkada
Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyarankan para kandidat memanfaatkan ruang-ruang virtual untuk berkampanye sekaligus mengajak masyarakat memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan 2020.

"Meski tidak bertatap muka, tapi dengan virtual tetap bisa bertemu dan berkampanye," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, cara tersebut dapat meminimalisasi konsentrasi massa pendukung calon sehingga dapat menekan laju penyebaran COVID-19.

Baca juga: Sultan HB X minta Pjs Bupati Bantul cermati pelaksanaan Pilkada 2020
Baca juga: Pesta demokrasi di tengah pandemi hadirkan akurasi jaminan sehat


Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut berharap agar tak sampai timbul klaster Pilkada, terutama di wilayah setempat.

"Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Gubernur Khofifah menegaskan tidak ada pilihan lagi selain benar-benar menaati protokol kesehatan selama kampanye, dan aturan itu berlaku bagi seluruh calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan, serta pemilih

"Protokol kesehatan menjadi syarat wajib. Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini. Mohon untuk dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye," katanya.

Tahapan kampanye Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 resmi dimulai hari ini dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

Sementara itu, pada Pilkada 9 Desember 2020, sebanyak 19 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada serentak lanjutan di Jatim yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Baca juga: Gubernur Longki kukuhkan empat Pjs Bupati di Sulawesi Tengah
Baca juga: Wagub kukuhkan tiga Pjs dan satu Plt Bupati di NTB

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020