• Beranda
  • Berita
  • KPU Kalsel nyatakan 16 akun untuk kampanye paslon telah didaftarkan

KPU Kalsel nyatakan 16 akun untuk kampanye paslon telah didaftarkan

28 September 2020 18:09 WIB
KPU Kalsel nyatakan 16 akun untuk kampanye paslon telah didaftarkan
Komisioner KPUD Kalsel Edy Ariansyah. (ANTARA/Firman)
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyatakan sebanyak 16 akun di media sosial untuk kampanye dua pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah provinsi setempat telah didaftarkan.

"Akun resmi yang digunakan untuk kampanye paslon sudah kami sampaikan ke Subdit Siber Polda Kalsel untuk dilakukan pemantauan. Termasuk kawan-kawan Bawaslu juga sudah ditembuskan," kata Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah di Banjarmasin, Senin.

Adapun 16 akun tersebut terdiri dari delapan milik paslon nomor urut 1 yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin, serta delapan akun milik kandidat nomor urut 2 yaitu Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Baca juga: Kepala Polda Kalsel: Bubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan
Baca juga: Pilkada Kalsel: Sahbirin-Muhidin nomor 1, Denny-Difriadi nomor 2
Baca juga: Kapolda Kalsel larang datangkan artis di kampanye Pilkada


Menurut Edy, hanya akun resmi yang diperbolehkan melakukan kampanye berbentuk penyampaian visi misi serta program unggulan kepada masyarakat. Jika ditemukan ada akun yang tak terdaftar melakukan kampanye ilegal maka ditindak oleh polisi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dengan demikian dapat menekan kampanye hitam dan provokasi yang dapat menimbulkan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, katanya.

Pada masa pandemi COVID-19, kampanye daring atau secara virtual menjadi salah satu pilihan paslon menyampaikan visi misinya ke masyarakat selain tatap muka yang terbatas.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 telah diatur kegiatan yang dilarang selama kampanye. Di antaranya pentas seni, panen raya atau konser musik. Kemudian kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

"Jadi kampanye tatap muka seperti pertemuan terbatas yang dibolehkan maksimal 50 orang. Itu pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandas Edy.

Untuk itulah, dalam rapat kerja teknis ketentuan kampanye di masa pandemi yang digelar Polda Kalsel, Edy telah menyampaikan kepada aparat batas-batas apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama kampanye pilkada serentak 2020 terhitung 26 September hingga 5 Desember sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.
 

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020