"Dari jumlah tersebut Lahad Datu mencatat 241 kasus, Tawau (634 kasus), Kunak (65 kasus) dan Semporna (255 kasus)," kata Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam jumpa pers di Putrajaya, Selasa.
Mempertimbangkan kasus tersebut, ujar Ismail pemerintah atas nasehat menteri kesehatan telah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan Bersasar (PKPDB) secara administratif di kawasan-kawasan tersebut.
"PKPDB ini akan dimulai pada pukul 24.01 tengah malam ini, 29 September 2020 hingga 12 Oktober 2020 dan akan melibatkan sebanyak 962.661 orang penduduk," katanya.
PKPDB diterapkan untuk membendung penularan COVID-19 di daerah tersebut.
Pendeteksian kasus secara terukur dilaksanakan selama 14 hari.
Dengan pelaksanaan perintah itu, ujar dia, semua penduduk tidak diizinkan keluar dari kawasan PKPDB selama perintah diberlakukan.
"Orang yang bukan penduduk, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke empat daerah terkait sepanjang tempo perintah dilaksanakan, semua aktiviti perniagaan dihentikan kecuali tempat-tempat penting di empat daerah tersebut," katanya.
Dia mengatakan tempat pengobatan akan dibuka di kawasan PKPDB dan semua jalan keluar masuk kawasan PKPDB ditutup.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Angkatan Tentara Malaysia (ATM), Angkatan Pertahanan Umum Malaysia (APM), Kantor Sukarelawan Malaysia (RELA) dan pemerintah setempat disiagakan.
Baca juga: Malaysia longgarkan 23 negara masuk negaranya
Baca juga: Selangor dan KL beda kebijakan waktu operasi mal
Baca juga: Klaster tahanan Imigrasi ditemukan di Malaysia
Purna tugas Yonif 133/Yudha Sakti di perbatasan RI - Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020