"Dari awal kami sudah dan terus akan berkoordinasi dengan Parti dan pihak HOME, serta memantau proses kasus ini sejak tahun 2016," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Harjana melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Parti (46) adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas tuduhan mencuri barang senilai 34.000 dolar Singapura (setara Rp371 juta) milik keluarga Liew Mun Leong yang mempekerjakannya.
Menurut laporan Reuters, Parti dijatuhi hukuman 26 bulan penjara pada Maret 2019 dan setelahnya mengajukan banding.
Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Parti dibebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepadanya.
Menanggapi pembebasan tersebut, KBRI mengatakan "terus memantau dan bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan kasus Parti Liyani [...] serta memastikan bahwa hak-hak Parti terlindungi."
Kantor penasihat hukum Pemerintah Singapura, AGC, dalam sebuah pernyataan dengan mengutip Hakim Chan Seng Onn dalam putusannya, menyebut terdapat suatu "motif yang keliru" untuk menjalankan tuduhan terhadap Parti.
Kemenangan Parti di Pengadilan Tinggi Singapura menyorot perhatian karena Liew Mun Leong (74), lawannya dalam kasus ini, adalah pimpinan Changi Airport Group, perusahaan yang menjalankan bandara Changi Singapura. Pada 10 September 2020, Liew mengundurkan diri dari jabatannya, dikutip dari Reuters.
"Saya tidak ingin situasi saya saat ini menjadi suatu pengalih perhatian bagi jajaran direksi, manajemen, dan staf di perusahaan (dan sejumlah organisasi yang ditinggalkan, red), di tengah banyak prioritas penting mereka," kata Liew.
Baca juga: WNI asal Sumut terancam hukuman mati di Penang
Baca juga: DPR: Perbaiki sistem pembebasan WNI terancam hukuman mati
Baca juga: Bandara Changi Singapura dan Hong Kong International unggul di wilayah Asia Pasifik dalam konektivitas internasional
3 ABK WNI Dibebaskan Dari Tawanan di Malaysia
Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020