• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil delapan saksi kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi

KPK panggil delapan saksi kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi

1 Oktober 2020 11:24 WIB
KPK panggil delapan saksi kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus suap "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Kedelapannya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TH (Tadjudin Hasan/mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019). Pemeriksaan di Kantor Lapas Klas II A Jambi, Kota Jambi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Mereka yang dipanggil, yakni empat mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Supriyono, mantan Pj Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik.

Kemudian, mantan Kadis PUPR Jambi Arfan, mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin, dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

Selain Tadjudin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Zumi Zola menangis

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.

Baca juga: Politisi PAN akui ada uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi

Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jambi jadwalkan sidang tiga tersangka suap APBD

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020